Pengertian SPPH
Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) merupakan salah satu syarat bagi Wajib Pajak yang wajib disampaikan dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). SPPH berfungsi sebagai surat yang digunakan untuk mengungkapkan Harta, Utang, Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan terutang yang bersifat final. SPPH disampaikan dalam bentuk e-form secara elektronik melalui laman DJP online yang dapat di akses dalam waktu 1 x 24 jam.
Lampiran SPPH
Dalam pengungkapan harta, SPPH wajib dilampiri dengan:
- SPPH induk
- Bukti pembayaran PPh Final
- Daftar rincian harta bersih
- Daftar utang
- Pernyataan repatriasi dan/atau investasi
Dengan catatan Wajib Pajak harus melampirkan SPPH dengan salinan surat permohonan pencabutan banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali kepada pengadilan pajak dan/atau Mahkamah Agung, jika Wajib Pajak tersebut mencabut permohonan banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali. Penyampaian SPPH dapat dilakukan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Ketentuan Lainnya
Peserta PPS juga dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga dan seterusnya dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, penambahan/pengurangan harta, atau perubahan tarif. Peserta PPS juga dapat mencabut SPPH dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Jika Peserta PPS telah mencabut SPPH, peserta tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya. SPPH kebijakan I dan kebijakan II berbeda, hal ini dapat dilihat pada lembar lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 196 Tahun 2021 (PMK 196/PMK.03/2021).